Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bhalil Lahadalia bertemu Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Pertemuan ini membahas realisasi participating interest (PI) 10% dan jatah alokasi gas daerah.
Asisten II Sekda Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan pemerintah provinsi terus berupaya agar segera memperoleh dana hak partisipasi sebesar 10% dari hasil produksi minyak dan gas (migas).
"Jumat (10/4) kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan langsung kepada Pak Menteri ESDM, agar dana PI 10 persen bisa terealisasi," kata Melkias, dilansir dari Antara, Sabtu (11/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain PI 10 persen dan jatah gas sebanyak 20 juta kaki kubik per hari (mmscfd), Gubernur juga menyampaikan soal penentuan lokasi kontrak kerja sama baru untuk perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Papua Barat, serta penetapan wilayah pertambangan rakyat.
Pemerintah provinsi telah mengusulkan sejumlah lokasi yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Manokwari, Pegunungan Arfak dan Teluk Wondama sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR), namun perlu persetujuan dari pemerintah pusat.
"Untuk jatah gas 20 mmscf itu merupakan komitmen pak Menteri, jadi dalam setahun Papua Barat mendapatkan dua kali pengapalan," kata Melkias.
Ia mengatakan, Menteri ESDM Bhalil Lahadalia akan berkoordinasi dengan perusahaan migas asal Inggris, British Petroleum (BP) untuk merealisasikan PI 10 persen bagi Papua Barat, sementara untuk Genting Oil dijadwalkan mulai berproduksi pada April 2027.
Pembahasan lokasi WPR yang diusulkan oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu dibahas secara komprehensif sebelum ditetapkan oleh DPR, sehingga operasional pertambangan rakyat nantinya tidak mengalami hambatan.
"Menteri ESDM telah menginstruksikan direktur jenderal terkait untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM Papua Barat guna membahas usulan WPR sebelum ditetapkan oleh DPR," ucap Melkias.
Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Djunire Saiba mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas akan mendorong perekonomian dan hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Pemerintah provinsi telah menyiapkan dokumen pembentukan BUMD yang bertanggung jawab mengelola dana PI 10 persen dari hasil produksi migas di Kabupaten Teluk Bintuni.
"Regulasi itu mengatur soal ketentuan penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja migas," tutup Sammy.
(ily/hns)










































