PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Bareskrim Polri dalam menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengatakan pihaknya mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.
"Pertamina Patra Niaga juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," kata Eko dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan itu, ia memastikan anak usaha PT Pertamina (Persero) itu akan terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan. Bahkan perusahaan tidak akan segan-segan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada penyalur yang terbukti tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG
"Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha terhadap lembaga penyalur tersebut," tegasnya.
Untuk itu Pertamina Patra Niaga turut mengimbau agar masyarakat selalu membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan atau agen resmi dengan plang hijau, serta menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan.
"Dukungan masyarakat juga dibutuhkan dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135," tandas Eko.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni menjelaskan modus operandi yang sering ditemukan dalam kasus pidana ini antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
"Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara," paparnya.
Irhamni menambahkan pengungkapan ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Melalui langkah ini, diharapkan ketersediaan, keterjangkauan, serta akses energi bagi masyarakat yang berhak tetap terjaga.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam mengamankan BBM dan LPG subsidi dari penyalahgunaan," tambahnya.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin masih ada banyak pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi karena ingin mencari untung lebih. Sehingga penting untuk memastikan distribusi bahan bakar subsidi tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat karena disparitas harga yang cukup tinggi," ujar Nunung.
Untuk itu ia sangat menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Sehingga setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak
"Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha," lanjutnya.
(igo/fdl)










































