Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera rilis. Hanya saja Purbaya enggan memberikan kepastian waktunya.
Aturan ini sebelumnya bakal dimulai 1 Januari 2026, Namun belum juga terwujud. Purbaya mengatakan, aturan DHE tersebut sudah berada di kantor Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
"DHE sudah di kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan, nggak lama lagi mungkin," ujar Purbaya di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya memberi sedikit bocoran terkait aturan tersebut. Menurutnya akan ada pengecualian terhadap beberapa komoditas dan juga negara.
Cuma Purbaya masih tutup mulut soal rincian komoditas dan negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA.
"Setahu saya sih ada negara yang dikecualikan. Nanti kasih lihat kalau begitu keluar deh," kata Purbaya
Sebelumnya, Purbaya pernah mengatakan aturan tersebut belum keluar juga karena ada revisi.
Revisi dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak, yang dinilai memang tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan tersebut.
"Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Aturan DHE SDA dirancang untuk menahan devisa hasil ekspor agar tetap berada di dalam negeri, terutama dari sektor yang memanfaatkan SDA domestik dan pembiayaan dari perbankan dalam negeri. Nah, menurut Purbaya, selama ini keuntungannya justru disimpan di luar negeri.
"Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjem pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," tutur Purbaya.
(hns/hns)










































