Ada Sekjen ESDM, Ini Daftar Komisaris Terbaru PLN

Ada Sekjen ESDM, Ini Daftar Komisaris Terbaru PLN

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2026 07:00 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika/Foto: Heri Purnomo
Jakarta -

PT PLN (Persero) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ahmad Erani Yustika, sebagai komisaris baru. Sejalan dengan hal tersebut, perseroan juga mengumumkan pemberhentian Dadan Kusdiana dari kursi Komisaris PLN.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, keputusan ini ditetapkan melalui keputusan pemegang saham PLN Nomor 243 Tahun 2026 dan Nomor SK.084/DI-DAM/DO/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris.

"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan; Mengangkat Sdr. Ahmad Erani Yustika sebagai Komisaris Perseroan," tulis Manajemen PLN dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perseroan menegaskan, tidak terdapat dampak material atas informasi tersebut. PLN juga menegaskan akan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan tetaΡ€ memperhatikan prinsip kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Erani menjabat aktif sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sejak 17 September 2025. Saat ini ia juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Susunan Dewan Komisaris PLN:

1. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen - Burhanuddin Abdullah
2. Wakil Komisaris Utama - Suahasil Nazara
3. Komisaris - Aminuddin Ma'ruf
4. Komisaris - Ahmad Erani Yustika
5. Komisaris - Jisman Parada Hutajulu
6. Komisaris - Bambang Eko Suhariyanto
7. Komisaris Independen - Yazid Fanani
8. Komisaris Independen - Mutanto Juwono
9. Komisaris Independen - Andi Arief
10. Komisaris Independen - Ali Masykur Musa

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads