Bahlil Buka Opsi Skema Bagi Hasil Migas Dipakai buat Kelola Tambang

Bahlil Buka Opsi Skema Bagi Hasil Migas Dipakai buat Kelola Tambang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 05 Mei 2026 15:13 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan baru mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Dia membuka opsi skema pembagian keuntungan yang dilakukan dengan kontraktor untuk proyek migas diterapkan pada pengelolaan tambang.

Skema semacam cost recovery dan gross split menjadi opsi untuk digunakan pada pengelolaan tambang, baik itu yang baru maupun yang sudah lama.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menekankan skema konsesi akan tetap digunakan pada pengelolaan tambang. Intinya, Bahlil menekankan lagi dia diminta untuk memaksimalkan pendapatan negara pada sektor pertambangan.

ADVERTISEMENT

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, dalam catatan detikcom, skema cost recovery adalah mekanisme pengembalian biaya operasi yang dilakukan pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) yang dikeluarkan kontraktor (KKKS), mencakup biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi. Biaya ini dikembalikan pemerintah saat wilayah kerja menghasilkan produksi komersial. Sistem ini diatur dalam kontrak Production Sharing Contract (PSC).

Sementara itu, skema gross split adalah skema kontrak bagi hasil di industri hulu migas yang membuat pembagian hasil produksi (bruto) ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Skema ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor (misal 75-95%).

Selama ini sektor pertambangan beroperasi dengan pemberian konsesi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan selama beberapa tahun. Negara mendapatkan hasil dari pungutan pajak dan royalti.

Tonton juga video "Bahlil Umumkan Penemuan Cadangan Gas 5 Triliun Kaki Kubik di Kutai"

(hal/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads