Operasional Proyek Mundur, Pengelola PLTS Terapung Saguling Ngadu ke Purbaya

Operasional Proyek Mundur, Pengelola PLTS Terapung Saguling Ngadu ke Purbaya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 07 Mei 2026 16:11 WIB
Kondisi perairan Waduk Saguling di KBB Jadi Lokasi Pembangunan PLTS Terapung
Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang penyelesaian hambatan berdasarkan aduan pengusaha di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Salah satu aduan datang dari PT Acwa Tenaga Saguling selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Saguling, Jawa Barat.

CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson mengatakan terdapat keterlambatan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dalam proyek PLTS Terapung Saguling yang menghambat pembangunan jaringan transmisi listrik proyek.

"Masalahnya special facilities. Special facilities itu diartikan dalam hal ini jaringan listrik, sama substation, sama switching station yaitu kabel-kabel yang bawa listrik dari danau, dari waduknya sampai gardu induknya yang bisa sambungkan listriknya," kata Anderson dalam sidang di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek dengan nilai kurang lebih US$ 80 juta ini merupakan kerja sama antara perusahaan energi asal Saudi, ACWA Power dengan PLN Indonesia Power. Awalnya proyek ini ditargetkan bisa beroperasi pada 30 Juni 2026, namun kini mundur menjadi Maret 2027.

Anderson menyebut proyek itu dibangun di atas lahan milik PLN Indonesia Power dan warga setempat yang statusnya sudah aman. Tinggal sekitar 4,4 hektare (Ha) milik Kementerian Kehutanan yang diperlukan izin PPKH.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat menyadari bahwa kepentingan izin PPKH sangat penting untuk proyek ini," ucap Anderson.

Pihak Kementerian Kehutanan yang hadir dalam sidang menjelaskan bahwa proses izin belum bisa berjalan penuh karena permohonan resmi belum masuk secara teknis. Pasalnya, masih ada satu syarat yang belum lengkap yakni rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

"Jadi sebenarnya di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi untuk hal-hal yang harus dilengkapi secepat mungkin," ujar pihak Kementerian Kehutanan dalam sidang.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo yang hadir turut menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti yang menjadi salah satu kewajiban dalam proses penggunaan kawasan hutan. Lahan pengganti tersebut berasal dari aset milik PLN Group di kawasan PLTA Saguling yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan.

"Sudah Pak. Ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat di mana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu," ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa surat rekomendasi gubernur sebenarnya sudah siap diterbitkan. Hanya saja pihaknya meminta komitmen PLN terkait kewajiban penyediaan lahan pengganti.

Pemprov mencatat kewajiban PLN menyediakan lahan pengganti di Jawa Barat mencapai 1.081 H, tetapi baru terealisasi sekitar 159 Ha atau 14,7%.

"Tentu tidak bisa langsung 'pok terlong' kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak sehingga kami yakin kita selesaikan paralel," ujarnya.

Rapat ditutup dengan perjanjian antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan penggantian lahan yang dijanjikan. Purbaya memberi waktu hingga 2027 untuk PLN menyelesaikan perjanjian dan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat akan segera diterbitkan.

"Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti cukup, saya pikir waktunya. Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," tutupnya.

Tonton juga video "Pramono Teken Ingub Pemilahan Sampah Hingga Akan Bangun 2 PLTS"

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads