ESDM Pelototi TKA China Viral Diduga Nambang Emas Ilegal di Sangihe

ESDM Pelototi TKA China Viral Diduga Nambang Emas Ilegal di Sangihe

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2026 17:45 WIB
Lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh 15 TKA asal China di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Ilustrasi/Foto: Lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh 15 TKA asal China di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Jakarta -

Tambang emas di Sangihe, Sulawesi Utara jadi sorotan. Sebab, sebuah video viral mengungkapkan tambang tersebut mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China dalam operasional penambangannya.

Dalam cuplikan video dua pekerja asing itu disebut-sebut hadir di lokasi penambangan untuk mempersiapkan kegiatan pengolahan emas yang ditaksir bernilai sekitar Rp 200 miliar.

Dua pekerja itu diidentifikasi sebagai warga negara China terdengar berbicara dengan nada tinggi kepada para penambang lokal. Kehadiran mereka memicu kekhawatiran publik mengenai legalitas kegiatan penambangan serta status dokumen imigrasi mereka.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menyatakan telah menerima laporan mengenai dugaan kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang dilaporkan melibatkan warga negara asing keturunan Tionghoa di dalam area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pemerintah menekankan bahwa informasi tersebut masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum.

"Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

ADVERTISEMENT

Kementerian menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan sebelum mengeluarkan pernyataan publik resmi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe Terrence Filbert menekankan PT TMS tidak terlibat dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, operasi yang sedang berlangsung dilakukan oleh penambang tidak berizin di wilayah konsesi tambang PT TMS.

PT TMS mengklaim Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memulai operasi resmi dan sedang menunggu persetujuan dari kementerian untuk memulai.

Filbert menyatakan perusahaan telah berulang kali melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada berbagai pihak berwenang selama beberapa bulan, termasuk Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, KPK, dan kepolisian lokal maupun nasional.

"Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya," kata Filbert.

Dia menambahkan, bahwa operasi penambangan ilegal di Sangihe sekarang dilakukan secara terbuka, melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit alat berat. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

Melalui siaran pers tertanggal 6 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tahuna Pengadilan Negeri, mengklaim tidak menemukan warga negara asing di area pertambangan PT TMS. Namun, setelah pernyataan tersebut, muncul video tambahan pekerja asing China.

(hal/eds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads