Prabowo Bentuk Badan Ekspor Sumber Daya Alam, Pengusaha Tambang Buka Suara

Prabowo Bentuk Badan Ekspor Sumber Daya Alam, Pengusaha Tambang Buka Suara

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2026 20:20 WIB
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara 2023 mencapai 695 juta ton atau nai
Ilustrasi Ekspor Batu Bara.Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Lewat aturan baru ini, ekspor sejumlah komoditas strategis wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI.

Pihak asosiasi pengusaha tambang buka suara merespons aturan ini. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Sari Esayanti mengatakan industri pertambangan pada prinsipnya mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati.

Selain itu, perlu memperhatikan kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing Indonesia di industri pertambangan global.

ADVERTISEMENT

"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," ujar Sari Esayanti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Menurut Sari rencana pemerintah memperkuat pengendalian ekspor komoditas tambang melalui pembentukan satu badan khusus perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan terpenting keberlanjutan sektor pertambangan.

Di sisi lain, banyak industri tambang yang sejak awal investasi sudah memiliki kontrak jangka panjang dan sudah dikaji keekonomiannya dalam rentang waktu yang Panjang.

"IMA mendukung penguatan pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam guna memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, namun kita berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang," tutur Sari

(hrp/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads