BUMN Ekspor Akan Hormati Kontrak Lama, tapi Harga Bakal Dievaluasi

BUMN Ekspor Akan Hormati Kontrak Lama, tapi Harga Bakal Dievaluasi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 21 Mei 2026 12:49 WIB
CEO Danantara Rosan Roeslani
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani / Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Nantinya BUMN ini akan menjadi jalur tunggal pengiriman produk-produk sumber daya alam (SDA) strategis seperti batu bara hingga sawit ke luar negeri.

Pembentukan DSI ini turut mendapat dukungan dari para pelaku industri tambang sebagai bentuk penguatan pengawasan tata kelola ekspor nasional. Namun, mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap kontrak ekspor jangka panjang yang sudah terjalin selama ini.

Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pada dasarnya DSI tetap akan menghormati seluruh kontrak yang telah disepakati sebelumnya oleh perusahaan. Namun, kontrak-kontrak tersebut akan ditinjau kembali, terutama terkait penetapan harga ekspor komoditas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rosan, hal ini dimungkinkan karena dalam kontrak ekspor jangka panjang, harga produk atau komoditas umumnya tidak dipatok tetap sepanjang masa kontrak, melainkan mengikuti penetapan harga saat transaksi dilakukan.

"Kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi yang kita lihat, biarpun mereka kontrak jangka panjang, penentuan price atau harganya itu tidak ditentukan pada saat awal kontrak dibuat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam konteks inilah, menurut Rosan, DSI hadir untuk memastikan harga produk saat diekspor tidak berada di bawah harga indeks pasar global yang berlaku. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga harga komoditas SDA Indonesia tetap kompetitif.

"Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, kalau kita lihat kontraknya di bawah indeks pasar dunia yang berlaku sekarang, tentu kita akan melakukan review terhadap itu," terangnya.

Selain itu, dengan adanya BUMN ekspor ini, pemerintah juga dapat memperketat pengawasan terhadap praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai barang dalam dokumen faktur (invoice) lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya.

"Kita akan menghormati the sanctity of the contract. Tapi kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, tentunya kita akan melakukan evaluasi terhadap kontrak itu," tegas Rosan.

Sebagai informasi, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Sari Esayanti, mengatakan industri pertambangan pada prinsipnya mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba).

Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai tetap perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu, kepastian hukum dan stabilitas kebijakan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing industri pertambangan Indonesia di tingkat global.

"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun dalam implementasinya, perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Simak juga Video 'Prabowo Siapkan BUMN Ekspor untuk Komoditas Strategis':

(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads