Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan ekspor produk sumber daya alam (SDA) strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan besi ferroalloy hanya dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah otomatis harus menyusun aturan teknis baru. Regulasi itu ditargetkan selesai hari ini atau paling lambat Jumat (22/5/2026).
"Hari ini harus selesai. Paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," kata Busan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, ke depan ketika DSI sudah beroperasi penuh, seluruh kontrak ekspor SDA baru hanya bisa dilakukan melalui perseroan tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga komoditas ekspor.
"Nanti kalau sudah berjalan sepenuhnya, otomatis kontrak ekspor lewat BUMN itu (DSI). Sebenarnya maksudnya begini, ketika ekspor dilakukan lewat BUMN, komoditasnya kan milik kita, kita yang ekspor. Katakanlah CPO, kita nomor satu eksportirnya, jadi kita harus punya bargaining position yang kuat dalam menentukan harga," jelasnya.
"Proses ekspornya seperti biasa juga, cuma eksportirnya diganti ke BUMN ekspor dengan harapan harganya akan lebih bagus. Karena kita yang punya produknya. CPO saja kita nomor satu eksportirnya, seharusnya harga juga bisa lebih kita tentukan," sambung Busan.
Bersamaan dengan itu, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk sejumlah komoditas seperti minyak sawit dan batu bara nantinya juga akan dijalankan oleh DSI sebagai eksportir.
"Kalau nanti sudah berjalan penuh, ya otomatis DMO lewat DSI karena dia eksportirnya," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Prabowo mengumumkan pembentukan BUMN baru khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA sekaligus menutup celah praktik kurang bayar pajak.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh ekspor SDA nantinya akan dikelola satu pintu melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Komoditas yang masuk dalam tahap awal antara lain kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferroalloy.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.
Simak juga Video 'Prabowo Siapkan BUMN Ekspor untuk Komoditas Strategis':
(igo/fdl)










































