Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis hanya melalui BUMN Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), akan dilakukan bertahap.
Bersamaan dengan itu, ia meminta para pengusaha dan eksportir SDA seperti kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy untuk melakukan penyesuaian kontrak mengikuti tahapan implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI.
"Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk juga mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak itu dilakukan penyesuaian," kata Airlangga dalam sosialisasi kebijakan ekspor SDA strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menjelaskan, pada paruh kedua tahun ini seluruh transaksi ekspor produk SDA terkait masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli (buyer). Namun, pelaporan atau dokumentasi ekspor produk sudah mulai disampaikan kepada DSI.
"Ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui BUMN ekspor dan ini akan dilakukan secara bertahap sampai 31 Desember," ujarnya.
Baru pada tahap berikutnya, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak hingga pembayaran akan dilakukan oleh DSI. Rencananya, tahap tersebut diterapkan penuh paling lambat mulai Januari 2027.
"Kemudian tahap kedua implementasi nanti paling lambat secara penuh 1 Januari 2027. Ekspor dilakukan oleh BUMN ekspor dan seluruh proses transaksinya dilakukan oleh BUMN ekspor," jelas Airlangga.
Sebagai informasi, kebijakan ekspor SDA satu pintu melalui BUMN ekspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Implementasinya dilakukan bertahap agar eksportir dan pembeli di luar negeri memiliki waktu menyesuaikan perubahan proses transaksi ekspor.
Berdasarkan draf PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN yang beredar, pada Bab II Pasal 2 ayat (1) diatur mengenai tata kelola komoditas ekspor. Komoditas tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya.
Kemudian pada Bab III Pasal 3 ayat (1), ditegaskan bahwa komoditas SDA tersebut hanya dapat diekspor melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor. Lalu pada Bab IV Pasal 5, tertulis pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor komoditas SDA dilakukan oleh masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
Selanjutnya pada Bab V Pasal 6, aturan ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini berlaku penuh setelah 31 Desember 2026. Pada saat itu, pelaksanaan ekspor dialihkan sepenuhnya kepada BUMN ekspor.
"Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis Bab V Pasal 6 huruf c PP tersebut.
(igo/fdl)










































