Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusut tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar.
Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan terdapat dua aktivitas yang dikategorikan sebagai tambang ilegal. Pertama ialah aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan aktivitas tambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki.
"Nah saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," ujarnya dikutip dari unggahan Instagram @bakom.ri, Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggia mengatakan aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatera hingga Kepulauan Maluku.
Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang ada di Indonesia. Hal ini guna hasil kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara," ujarnya.
(hrp/fdl)










































