Wilmar International Limited (Wilmar) tak membantah dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit yang menyeretnya. Wilmar jadi salah satu dari 10 perusahaan yang disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan tindakan under invoicing minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Dikutip dari keterbukaan informasi yang dilihat di Bursa Singapura (SGX), Wilmar menyampaikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan tersebut.
"Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut," tulis keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Wilmar menyampaikan pihaknya saat ini tengah bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran yang muncul.
"Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka," tulis keterangan tersebut.
Dalam keterangan tersebut, Wilmar juga akan memberikan penjelasan kepada investor pasar ketika telah mendapatkan informasi terkait penyelidikan tersebut.
"Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena diduga melakukan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan memperbarui informasi kepada pasar," tulisnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martonoendukung penuh langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti dilakukan perusahaan sawit.
"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi detikcom.
Menurutnya, proses tersebut penting segera diselesaikan guna menghindari kegaduhan yang dapat merugikan industri sawit. "Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia," tegasnya.
Terkait 10 perusahaan tersebut, Eddy mengaku tidak mengetahui nama-nama perusahaan yang dimaksud. Pasalnya, GAPKI tidak melakukan penyelidikan internal dan persoalan tersebut bukan menjadi ranah organisasi.
"GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada anggota perihal ini, karena ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Bendahara Negara itu meminta agar mereka membayar kewajibannya sesuai ketentuan.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu. (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Saat ditanya wartawan nama-nama eksportir CPO yang masuk dalam 'daftar hitam' tersebut, Purbaya membenarkan di antaranya ada Wilmar International Group dan Musim Mas Group.
"Ada Wilmar? Musim Mas?" tanya wartawan kepada Purbaya.
"Itu dua betul. Dua-duanya (betul)," jawab Purbaya.
Purbaya juga membenarkan adanya PT Salim Ivomas Pratama Tbk, namun tidak terlalu yakin. "Sepertinya ada," imbuhnya.
Purbaya mengatakan 10 perusahaan eksportir CPO tersebut tidak mengetahui bahwa data tujuan ekspornya telah diambil pemerintah. Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu mengirim atau menjual komoditas CPO ke trading company di Singapura, lalu dijual kembali ke Amerika Serikat (AS) dengan selisih harga hingga 50%.
Perusahaan tersebut umumnya melakukan pencatatan ekspor dengan benar di Indonesia, tetapi mencatatkan dokumen yang tidak sesuai saat transit di Singapura.
"Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50% di bawah, kira-kira gitu," paparnya.











































