Ekspor Batu Bara Wajib Lewat PT DSI, ESDM Data Pemegang Izin Tambang

Ekspor Batu Bara Wajib Lewat PT DSI, ESDM Data Pemegang Izin Tambang

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 29 Mei 2026 17:55 WIB
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target produksi batu bara 2022 mencapai 663 juta ton yang diperuntukkan u
Ilustrasi pengangkutan batu bara. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Kebijakan ekspor melalui BUMN khusus PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dimulai masa transisinya pada bulan Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini akan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2027.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini melakukan ekspor secara langsung.

Adapun tiga komoditas yang akan diwajibkan untuk diekspor adalah batu bara, kelapa sawit, dan juga fero alloy. Untuk batu bara, Kementerian ESDM menjadi regulator utamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang itu yang kita lakukan pendataan itu adalah yang terkait dengan IUP operasi produksi. Selama ini badan usaha kan bisa melakukan ekspor langsung," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2026).

ADVERTISEMENT

Yuliot mengatakan Kementerian ESDM pun juga tengah melakukan konsolidasi dengan BPI Danantara terkait penyelesaian berbagai perizinan, mulai dari izin usaha pertambangan, pengangkutan, hingga penjualan. Hal ini dilakukan guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

"Terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan ini fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya," ujar Yuliot.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan eskpor satu pintu lewat PT DSI dimulai 1 Juni 2026 secara bertahap. Dia mengatakan kebijakan ekspor telah diatur melalui sistem Bea Cukai.

Dalam skema tersebut terdapat empat pihak, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter.

"Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026, Jakarta, Senin (25/5/2026) yang lalu.

Airlangga mengatakan pada tahap pertama perusahaan masih tetap dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi. Catatan pentingnya adalah tidak boleh terdapat praktik manipulasi harga pada transaksinya.

"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," ujar Airlangga.

Dia juga mengatakan kebijakan ini dilakukan guna memperbaiki tata kelola ekspor SDA, selama ini terjadi selisih data perdagangan yang cukup besar.

"Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap," jelas Airlangga.

"Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," lanjutnya menjelaskan.

(hrp/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads