ESDM Buka-bukan Opsi Skema Bagi Hasil Migas Dipakai buat Kelola Tambang

ESDM Buka-bukan Opsi Skema Bagi Hasil Migas Dipakai buat Kelola Tambang

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2026 09:58 WIB
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukan soal opsi penerapan skema gross split di sektor minyak dan gas bumi (migas) bakal diterapkan untuk pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait rencana tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya masih terus mengevaluasi total terkait tata kelola tambang, baik itu Izin Usaha Pertambangan dan lain sebagainya.

Hal ini dilakukan agar pendapatan negara dari sektor pertambangan benar-benar seusia dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang bisa memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," ujar Tri saat ditanya kabar rencana menerapkan opsi skema gross split, dikutip Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya lebih lanjut soal kabar yang beredar bahwa skema gross split berada pada kisaran 70:30 masuk dalam tahap evaluasi, Tri tidak menjawab pasti. Ia hanya mengatakan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," ujarnya.

Rencana skema gross split diterapkan pada sektor pertambangan ini pernah diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Dia membuka opsi skema pembagian keuntungan yang dilakukan dengan kontraktor untuk proyek migas diterapkan pada pengelolaan tambang.

Skema semacam cost recovery dan gross split menjadi opsi untuk digunakan pada pengelolaan tambang, baik itu yang baru maupun yang sudah lama.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Dia menekankan skema konsesi akan tetap digunakan pada pengelolaan tambang. Intinya, Bahlil menekankan lagi dia diminta untuk memaksimalkan pendapatan negara pada sektor pertambangan.

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, dalam catatan detikcom, skema cost recovery adalah mekanisme pengembalian biaya operasi yang dilakukan pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) yang dikeluarkan kontraktor (KKKS), mencakup biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi. Biaya ini dikembalikan pemerintah saat wilayah kerja menghasilkan produksi komersial. Sistem ini diatur dalam kontrak Production Sharing Contract (PSC).

Sementara itu, skema gross split adalah skema kontrak bagi hasil di industri hulu migas yang membuat pembagian hasil produksi (bruto) ditetapkan langsung di awal antara negara dan kontraktor, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Skema ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor (misal 75-95%).

Selama ini sektor pertambangan beroperasi dengan pemberian konsesi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan selama beberapa tahun. Negara mendapatkan hasil dari pungutan pajak dan royalti.

(hrp/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads