Efisiensi Energi Kini Wajib, Pengguna Energi Didorong Gunakan Skema ESCO

Efisiensi Energi Kini Wajib, Pengguna Energi Didorong Gunakan Skema ESCO

Hana Nushratu Uzma - detikFinance
Minggu, 21 Jun 2026 13:16 WIB
Freepik
Foto: Freepik
Jakarta -

Perusahaan Jasa Konservasi Energi (ESCO) berupaya memfasilitasi kebutuhan teknologi efisiensi tanpa tambahan beban fiskal daerah, regulasi mengarahkan pemanfaatan ide dan pembiayaan melalui kerja sama skema Kontrak Kinerja Penghematan Energi atau Energy Saving Performance Contract (skema ESCO ESPC) melalui skema pendanaan model Zero CAPEX (capital expenditure).

Melalui skema ESPC ini, pemerintah daerah (pemda) tidak perlu mengalokasikan anggaran belanja modal (CAPEX) dari APBD untuk pengadaan perangkat teknologi. Seluruh pembiayaan kajian, desain sistem (re-desain) sampai dengan terbukti hasil kinerja efisiensi energi sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha ESCO, sebagaimana telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2025.

Pemda hanya melakukan pembayaran jasa konservasi energi secara berkala yang diambil murni dari realisasi nilai penghematan (Payment from Savings) tagihan listrik bulanan dan/atau dari sumber lain yang sah sesuai perjanjian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan asas ini, jika target efisiensi energi gagal dicapai oleh sistem teknologi, daerah tidak dibebani risiko finansial (nol fiskal) dan pihak ESCO menerima risiko pengurangan biaya jasanya.

Illustrasi Skema ESCO. Doc: ESCO HarsariIllustrasi Skema ESCO. Foto: Doc. ESCO Harsari

Pionir Implementasi ESCO ESPC dan Uraian Sistem Rasionalisasi PJU Berbasis HAKI

ADVERTISEMENT

Di Indonesia, ESCO yang pertama dan telah berpengalaman mengimplementasikan skema ESCO ESPC ini adalah ESCO Harsari.

Konsisten sejak tahun 2004 di bidang riset mutakhir (RnD) dan pengendalian ekologi yang telah menghasilkan 17 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk paten, ESCO Harsari tercatat telah sukses menerapkan inovasi Sistem Rasionalisasi PJU di berbagai wilayah strategis, termasuk dalam proyek ESCO Kabupaten Kendal (2005), optimalisasi efisiensi PJU Tulungagung (2004), Pati (2006), dan Magetan (2004).

Salah satu perusahaan ESCO, CV Harsari AMT, Founder ESCO Harsari Suhargo menegaskan posisi teknis perusahaannya sebagai usaha jasa konservasi energi nasional secara lugas.

"Perusahaan ESCO Harsari adalah perusahaan jasa konservasi energi, yang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan program penurunan emisi karbon melalui efisiensi energi, RnD, pengembangan SDM, dan pengendalian ekologi lingkungan, melalui layanan efisiensi energi di sektor publik dengan skema ESCO ESPC zero capex, menggunakan Sistem Rasionalisasi PJU, yang telah diimplementasikan di 4 pemerintah daerah sejak 2004 dan telah mencapai kinerja penghematan energi sebesar 48.1 GWh/tahun atau setara Rp 35.2 miliar/tahun," jelas Suhargo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Potensi efisiensi ini diperkuat oleh studi independen Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) yang dipublikasikan dalam Jurnal Matra Pembaruan di Kabupaten Sidoarjo.

Hasil kajian ilmiah tersebut memaparkan potret inefisiensi tagihan listrik dan pemeliharaan PJU konvensional di daerah dapat dipangkas secara instan hingga 25% atau setara 8,15 juta kWh melalui integrasi skema kerja sama ESCO Harsari dan implementasi Sistem Rasionalisasi PJU.

Langkah integrasi ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi sebesar 7.700 Ton CO2 serta mengamankan kas daerah dari pemborosan anggaran hingga Rp11,855 miliar.

Pencapaian ini mengantarkan Suhargo memperoleh penghargaan Penghargaan Energi Prakarsa pada tahun 2014, yang ditetapkan langsung melalui Kepmen ESDM Nomor 2948 K/21/MEM/2014.

Penghargaan Energi Prakarsa, Suhargo. Doc: ESCOPenghargaan Energi Prakarsa, Suhargo. Foto: Doc. ESCO

Sistem Rasionalisasi PJU yang diterapkan merupakan sebuah inovasi teknologi dan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan antara tindakan teknik, manajemen, serta tata kelola administrasi. Secara terperinci, sistem ini mengurai tiga pilar utama:

  • Tindakan Teknik: Meliputi mapping, re-desain (desain sistem) instalasi energi, stabilisasi kualitas daya, pengendalian losses (kehilangan) energi.
  • Manajemen Energi: Manajemen evaluasi (Monev) pemanfaatan energi secara real-time untuk memonitor penghematan yang stabil (tetap) dan terukur, dengan menerapkan program PMP (Preventive Maintenance Program) dalam O&M (Operations & Maintenance) yang dilaksanakan secara berkala oleh tim ESCO yang berpengalaman.
  • Tata Kelola Administrasi: Reformasi tata kelola dari berbasis layanan pencahayaan menjadi pencahayaan berbasis manajemen efisiensi energi.

Seluruh kegiatan Sistem Rasionalisasi PJU dalam upaya efisiensi energi dan penghematan rekening PJU merupakan rangkaian kegiatan teknologi baru terbarukan yang termasuk bagian dari Hak Kekayaan Intelektual Paten Metode Efisiensi Energi dan alternatif Konservasi Energi milik ESCO Harsari, serta telah mendapatkan perlindungan hukum HAKI resmi berupa Hak Cipta serta Hak Paten Metode Efisiensi Energi atas nama inovator Suhargo dari Kementerian Hukum RI (Kemenkum).

Adopsi sejenis terhadap variabel pengukuran yang dilindungi dalam klaim paten tersebut wajib mematuhi koridor hukum invensi nasional.

Lahirnya mandat PP Nomor 33 Tahun 2023 serta mekanisme pelaporan ketat Pasal 41 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi sinyal regulasi yang jelas bagi jajaran birokrasi daerah untuk segera beralih dari skema pengadaan barang dan jasa pemerintah konvensional (berbasis CAPEX langsung pada APBD) menjadi kerja sama kemitraan strategis skema ESCO ESPC.

Implementasi pembiayaan kreatif atas prakarsa pihak ketiga ini secara konstitusional berkelanjutan dan sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

Secara objektif, ESCO Harsari adalah pionir nasional pertama yang mempraktikkan substansi KSDPK efisiensi energi di Indonesia, jauh sebelum Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 itu diterbitkan secara formal.

Kemitraan strategis melalui Tim Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) ini terbukti telah memenuhi asas kehati-hatian (prudential principle), transparansi, akuntabilitas, serta kriteria auditable, efektif, efisien, ekonomis, dan patuh hukum untuk masa depan daerah.

Meskipun demikian, kunci utama keberhasilan program ini terletak pada komitmen dan itikad baik kepala daerah.




(akn/ega)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads