Pelanggan Kena Mati Listrik Bergilir Dapat Kompensasi? Ini Kata Bahlil

Pelanggan Kena Mati Listrik Bergilir Dapat Kompensasi? Ini Kata Bahlil

Herdi Alif Al Hikam, Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 22 Jun 2026 18:57 WIB
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Foto: (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Jakarta -

Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Indonesia dihadapkan pada listrik padam secara bergilir yang terjadi di berbagai daerah. Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan apakah ada kompensasi bagi pelanggan yang terdampak listrik padam tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak menyampaikan kepastian apakah akan ada pemberian kompensasi tersebut.Dia mengatakan bahwa pemberian kompensasi tersebut merupakan ranah dari PLN.

"Itu tanya di PLN, karena itu urusan PLN ya," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai gangguan teknis biasa.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan ketika listrik padam, yang terganggu bukan hanya aliran energi, tetapi juga kualitas hidup dan kepastian hak konsumen.

"Konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem. PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Rio dalam keterangan tertulis.

YLKI juga mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang terdampak. Ia menyampaikan bahwa seharusnya kompensasi imbas pemadaman listrik ini harus diberikan sebelum menunggu masyarakat mengajukan keluhan.

"Apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan," ujar Rio.

(hrp/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads