Harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk industri turun menjadi US$ 13 per Million British Thermal Unit (MMBTU), dari sebelumnya US$ 23 per MMBTU.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk LNG yang digunakan sektor industri penghasil barang. Sementara harga LNG untuk pembangkit listrik tidak berubah.
Langkah menurunkan harga LNG ini guna menjaga daya saing industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LNG untuk industri loh. Ini untuk industri yang menghasilkan produk. Ya, ini untuk industri menghasilkan produk karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada," ujar Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Bahlil bilang penurunan harga ini dilakukan dengan memotong keuntungan di sepanjang rantai bisnis gas, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Baik itu yang didapatkan dari pemerintah maupun perusahaan pelat merah.
"Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita turunkan. Jadi baik dari K3S-nya, pemerintahnya maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," ujar Bahlil.
Sementara itu, harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu USD6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.
Gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata sebesar US$ 9,6 per MMBTU.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan PHK tengah menghantui industri dalam negeri. Hal ini terjadi karena harga gas dan BBM yang melambung tinggi.
"Untuk perusahaan yang memang PHK itu terjadi karena harga BBM dan gasnya meningkat tajam akibat perang yang masih panjang dan menimbulkan ketidakpastian, maka mitigasi PHK-nya, kasus di perusahaan-perusahaan granit dan keramik mitigasinya adalah meminta pemerintah pusat untuk menurunkan harga gas dan BBM non-subsidi bagi perusahaan-perusahaan granit, keramik, dan TPT, TPT itu tekstil dan produk turunannya," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
(hrp/hns)










































