PGN Pastikan Siap Terapkan Kebijakan Pemerintah soal Harga Gas Industri

PGN Pastikan Siap Terapkan Kebijakan Pemerintah soal Harga Gas Industri

Rahmat Khairurizqi - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2026 16:40 WIB
Kementerian ESDM
Foto: dok. Kementerian ESDM
Jakarta -

Pemerintah memastikan kebutuhan gas bumi bagi sektor industri tetap terpenuhi dengan harga yang lebih kompetitif melalui sejumlah penyesuaian kebijakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional, serta daya saing industri dalam negeri.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga.

Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam penetapan tata kelola harga gas bumi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," ujar Arief dikutip dari laman ESDM, Selasa (30/6/2026).

Sebagai Subholding Gas Pertamina sekaligus badan usaha penyalur dan niaga gas bumi, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," lanjut Arief.

Pemerintah Jaga Harga Gas Industri Tetap Kompetitif

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga keberlangsungan industri nasional sekaligus memastikan lapangan kerja tetap terjaga. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah menerima berbagai masukan dari pelaku industri, termasuk sektor keramik dan sejumlah industri lainnya, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri," ujar Bahlil.

Pemerintah memandang pemenuhan kebutuhan gas bumi industri harus dilakukan secara menyeluruh melalui tiga skema utama, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, serta LNG non-HGBT. Karena karakteristik dan struktur biayanya berbeda, masing-masing skema akan dikelola dengan pendekatan yang berbeda pula.

Untuk gas HGBT, harga tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni sebesar USD6,5 per MMBTU bagi industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk penggunaan sebagai bahan bakar.

Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada pada rata-rata USD9,6 per MMBTU di tingkat pelanggan.

Adapun untuk pasokan LNG non-HGBT, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian harga. Sebelumnya, harga LNG bagi konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta berada pada kisaran USD20,57 per MMBTU, dan kini diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," kata Bahlil.

Penyesuaian Harga Dilakukan Lewat Efisiensi Rantai Pasok

Menurut Bahlil, penurunan harga tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari harga gas di hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme tersebut, manfaat efisiensi dapat diteruskan kepada pelanggan industri.

Pemerintah juga menilai LNG akan semakin berperan dalam memenuhi kebutuhan gas industri, terutama di wilayah yang mengalami penurunan produksi gas pipa akibat karakteristik alami lapangan gas yang terus menurun.

Karena itu, struktur harga LNG perlu terus ditata agar tetap mampu mendukung daya saing industri nasional sekaligus menjaga keberlanjutan pasokan energi.

Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, serta berbagai pemangku kepentingan terkait dalam pengaturan alokasi pasokan, penyesuaian distribusi, hingga pelaksanaan kebijakan harga di lapangan.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan industri nasional, memberikan kepastian berusaha, sekaligus memastikan pengelolaan gas bumi tetap mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegas Bahlil.



(prf/ega)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads