Menkop Sebut Koperasi Sudah Boleh Garap Sumur Minyak-Tambang

Menkop Sebut Koperasi Sudah Boleh Garap Sumur Minyak-Tambang

Heri Purnomo - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2026 19:00 WIB
Menkop Ungkap Capaian Kopdes Merah Putih di Harkopnas ke-79
Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemenkop
Jakarta -

Pemerintah terus memperluas peran koperasi. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan saat ini koperasi sudah diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral. Dengan begitu, koperasi tidak lagi cuma menjadi tempat jual beli barang dan simpan pinjam.

"Kooperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor mengelola sumur minyak rakyat, koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral," ujar Ferry di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Bahkan Ferry bilang pada bulan depan akan ada peresmian pabrik crude palm oil (CPO) yang bakal dikelola koperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO. Bulan Agustus kami akan meresmikan pabrik CPO untuk Musi Banyuasin, Sumatra Selatan itu koperasi unit desa sejahtera," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pada bulan yang sama, Ferry mengatakan akan ada peresmian pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5-1 megawatt di Sembur Lauk, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau. Ia berharap peresmian ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kemudian bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak ingin meresmikan pembangkit listrik tenaga surya skala setengah sampai dengan satu megawatt di Sembur Lauk Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengatakan undang-undang terkait koperasi yang baru akan terbit dan diharapkan bisa menjadi payung hukum gerakan koperasi di Indonesia.

"Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru oleh Presiden karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," pungkasnya.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads