Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyaluran BBM subsidi melalui sistem QR Code. Dari hasil pengawasan, ditemukan kendaraan yang menggunakan QR Code berbeda untuk melakukan pengisian BBM subsidi berulang kali.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyampaikan, pihaknya mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar. Salah satunya adalah kendaraan dengan nomor polisi yang sama melakukan pengisian menggunakan QR Code berbeda dengan frekuensi lebih dari satu kali dalam sehari.
"Hari ini kita banyak menemukan adanya dari dasar digitalisasi kita bisa tarik data mengenai setiap hari dilakukan penyaluran dengan kendaraan yang sama dengan QR yang beda dengan frekuensi lebih dari 1 kali dalam sehari," terang Wahyudi saat rapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi mencontohkan, dalam periode satu bulan terdapat satu kendaraan yang tercatat melakukan sekitar 2.560 transaksi menggunakan QR Code yang berbeda. Dalam sehari, kendaraan tersebut dapat melakukan pengisian BBM subsidi sebanyak satu hingga tiga kali.
Menurut Wahyudi temuan tersebut menjadi dasar bagi BPH Migas untuk memperkuat sistem digital penyaluran BBM subsidi. Ke depan, BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga akan mengelola sistem QR Code secara terintegrasi agar tidak mudah diduplikasi.
"Sebagai contoh, nanti QR code kita akan kelola bersama sehingga ke depan hasil evaluasinya ini dapat dijadikan sebagai atuan agar supaya QR code ini tidak dapat diduplikasi dan kemudian kita semua kita renovasi agar lebih baik dan lebih akurat kepada seluruh sistem yang sudah dibangun saat ini," terang Wahyudi.
BPH Migas juga melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi yang tidak wajar melalui rekaman CCTV yang terhubung secara langsung. Dari hasil pemantauan dan pencocokan data, ditemukan sjumlah kendaraan keluar masuk SPBU menggunakan QR Code yang berbeda dengan identitas kendaraannya.
Ia menegaskan SPBU juga bertanggung jawab melakukan pencegahan terhadap praktik tersebut. Apabila ditemukan indikasi pembiaran atau kerja sama dalam penyalahgunaan BBM subsidi, BPH Migas akan memberikan pembinaan hingga menjatuhkan sanksi.
"SBPU bertanggung jawab kalau tidak melakukan preventif. Dan kalau ada potensi kerjasama ini akan dilakukan koreksi dan pembinaan. Hampir 2 ribu sekian itu SBPU telah dilakukan sanksi, dan kemudian sementara tidak dapat menyalurkan ,dan ada yang kita cabut kuotanya atas penugasan pemerintah penyaluran BBM subsidi kompensasi negara ini tidak dapat dijalankan pada SBPU tersebut," tutup dia.
(ily/hns)









































