BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh, Ini Modusnya

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh, Ini Modusnya

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 24 Jul 2026 16:16 WIB
SPBU di Camplong, Sampang lebih prioritaskan pembelian BBM subsidi dengan jeriken daripada kendaraan
Ilustrasi / Foto: Kamaluddin/detikJatim
Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi ketika melakukan pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Meulaboh, Aceh Jaya dan Kota Sabang di Pulau Weh, Provinsi Aceh, Minggu dan Senin (19-20/7/2026).

Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menemukan kendaraan jenis pick up yang diduga sebagai pengerit. Di mana pada bagian belakang mobil ditemukan beberapa jerigen untuk wadah BBM subsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU. Modus yang digunakan, BBM di dalam kendaraan dialirkan melalui selang ke dalam jerigen.

Bambang mengatakan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat. Hal ini karena nantinya BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan-kendaraan tersebut diduga sebagai pengerit dengan modus helikopter. Pengemudi mobil melakukan pembelian BBM subsidi di beberapa SPBU dan BBM yang berada di tangki mobil dialirkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal. Tentu ini (pelanggaran) kita berikan sanksi tegas," kata Bambang dikutip dari laman resmi BPH Migas, Jumat (24/7/2026).

BPH Migas juga melakukan pembinaan kepada kepada SPBU agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk praktik penggunaan banyak QR Code untuk memperjualbelikan BBM subsidi.

ADVERTISEMENT

"Hati-hati dalam menerima atau melayani mobil-mobil yang selama ini disinyalir menjadi mobil pengerit di mana mobil ini memiliki banyak QR Code dan digunakan untuk mengambil alokasi atau mengambil jatah BBM untuk kemudian dijual kembali kepada yang lain. Ini sangat merugikan masyarakat," katanya.

Ia menegaskan, penyalur yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi. Apabila ditemukan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, pengelola SPBU diminta segera melaporkannya kepada BPH Migas atau Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, pengelola SPBU diminta terus memperkuat koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan pemerintah daerah agar setiap kendala distribusi dapat segera ditangani.

(hrp/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads