KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor 'Harta Karun' RI

KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor 'Harta Karun' RI

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2026 07:25 WIB
Indonesia disebut memiliki 512 titik harta karun yang tersebar di tambang timah. Harta karun ini disebut-disebut mempunyai nilai investasi yang sangat besar dan dunia pun sedang berlomba-lomba mencarinya.
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Kantor Staf Presiden (KSP) buka suara terkait soal ekspor harta karun incaran dunia, rare earth atau logam tanah jarang (LTJ).

Kepala KSP Dudung Abdurachman mengatakan larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ yang menjadi produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga pada Senin (27/7/2026). Rapat tersebut digelar setelah ekspor mineral oleh beberapa perusahaan terhambat akibat pemeriksaan kandungan LTJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," terang Dudung.

Dudung menambahkan, hasil koordinasi lanjutan pada Jumat (31/7/2026) juga memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.

ADVERTISEMENT

Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel.

Selain itu, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.

Hari ini, kata Dudung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor.

Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujarnya.

Respons Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait tertahannya ekspor mineral yang dilakukan sejumlah perusahaan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Bahlil menjelaskan dalam proses pemeriksaan ekspor itu ditemukan adanya kandungan LTJ sebagai unsur ikutan. Pada saat itu belum ada kepastian aturan yang mengatur hal tersebut sehingga sempat menghambat proses ekspor mineral.

"Itu kan begini, itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Kemudian, kata Bahlil, Indonesia saat ini juga belum memiliki industri yang secara khusus mengolah unsur LTJ yang terkandung sebagai produk sampingan tersebut.

"Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik ke situ. Contoh, orang melakukan industri NPI. NPI itu kan prosesnya kan baru 40% sampai 50%. Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50%" katanya.

Bahlil menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyusun pemetaan agar kegiatan ekspor produk hilirisasi tetap berjalan. Di sisi lain, pengelolaan kandungan LTJ sebagai mineral kritis juga dapat diatur dengan lebih baik.

"Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," terangnya.



(hrp/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads