Negara Raup Rp 20,9 M dari Lelang Batu Bara Sitaan

Negara Raup Rp 20,9 M dari Lelang Batu Bara Sitaan

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 06 Agu 2026 16:23 WIB
Foto udara kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/7/2026). Kementerian ESDM  menyatakan devisa ekspor batu bara selama semester I 2026  telah mencapai 14 miliar-15 miliar dollar AS atau me
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menjual sekitar 76.742 metrik ton (MT) batu bara hasil sitaan dari berbagai kasus. Dari penjualan tersebut, negara memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 20.976.670.000 atau sekitar Rp 20,9 miliar.

Penjualan dilakukan melalui skema lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id. Dalam proses tersebut, PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk memastikan setiap hasil penegakan hukum memberikan nilai tambah bagi negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberi waktu paling lama 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara dari seluruh lokasi penyimpanan.

ADVERTISEMENT

Jeffri menegaskan Ditjen Gakkum ESDM akan terus mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batu bara selesai dilaksanakan.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dalam pelaksanaan evakuasi batu bara, Ditjen Gakkum ESDM juga akan terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kementerian ESDM dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan aset negara, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

(fdl/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads