Aturan Logam Tanah Jarang Lagi Disusun, Bakal Diolah di Dalam Negeri

Aturan Logam Tanah Jarang Lagi Disusun, Bakal Diolah di Dalam Negeri

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 07 Agu 2026 22:25 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan teknis terkait larangan ekspor rare earth atau Logam Tanah Jarang (LTJ). Mineral ini merupakan harta karun energi yang paling dicari di dunia, dan Indonesia adalah salah satu gudangnya.

Penyusunan aturan teknis ini dilakukan usai pemerintahan memutuskan larangan ekspor hanya berlaku untuk komoditas LTJ yang menjadi produk utama. Sementara untuk komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.

Dalam hal ini, kebijakan aturan teknis pelarangan ekspor LTJ ini sedang disusun lebih jauh oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) selaku BUMN yang secara khusus mengelola mineral strategis, kritis, dan Logam Tanah Jarang Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Aturan) Logam Tanah Jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," ujar Bahlil usai acara peluncuran dan bedah buku '10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya aturan teknis pembatasan hingga pelarangan ekspor LTJ ini menjadi penting mengingat keinginan pemerintah agar seluruh komoditas tambang nasional dapat diolah di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Lagi didesain, kita ingin untuk ke depan pengolahannya semua ada dalam negeri," kata Bahlil.

Sebagai informasi, sebelumnya larangan ekspor LTJ hanya berlaku jika komoditas yang dikirim ke luar negeri berupa produk utama. Sementara, komoditas pertambangan lainnya yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga pada Senin (27/7), setelah sebelumnya ekspor mineral oleh beberapa perusahaan sempat terhambat akibat pemeriksaan kandungan LTJ.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung menambahkan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujarnya.

(igo/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads