Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah Masyarakat

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah Masyarakat

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 18 Agu 2026 22:57 WIB
Pekerja melakukan proses konsentrasi timah (mineral dressing) di Pusat Pengolahan Bijih Timah (PPBT) PT Timah Tbk di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/1/2025). Proses peningkatan kadar bijih timah tersebut dilakukan untuk mendapatkan
Pekerja melakukan proses konsentrasi timah (mineral dressing) di Pusat Pengolahan Bijih Timah (PPBT) PT Timah Tbk.Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan PT Timah (Persero) Tbk diperbolehkan membeli bijih timah masyarakat sementara.

Langkah ini dilakukan guna menyelesaikan persoalan yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana ada aksi perusakan dan pembakaran kantor unit PT Timah di Kabupaten Belitung Timur.

"Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian radar Timah yang ada di masyarakat. Dan yang kemudian dapat di-stock oleh PT Timah," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan bahwa saat ini pemerintah juga tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi atas persoalan tata kelola timah di Pulau Belitung.

Adapun dalam rapat tersebut juga diputuskan untuk membentuk tim kecil sambil menunggu Perpres terkait tata kelola pertimahan selesai diterbitkan.

ADVERTISEMENT

"Sambil menunggu perpresi ini selesai, Pada rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil untuk merumuskan lakah kebijakan dan legalitas bagi PT TIMAH untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat, sampai selesainya peraturan presiden terkait dengan masalah pertimahan," terang Yusril.

Sebelumnya, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi atas persoalan tata kelola timah di Pulau Belitung.

Bambang mengaku prihatin dengan situasi yang berkembang, terlebih adanya tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan fasilitas perusahaan. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara damai agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

"Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana," kata Bambang, Jumat (7/8/2026).

Menurut Bambang, keresahan masyarakat muncul karena aktivitas pembelian bijih timah belum berjalan normal, sehingga hasil produksi penambang belum terserap secara optimal dan berdampak pada ekonomi masyarakat.

Untuk itu, kata dia, pemerintah bersama DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah telah mengintensifkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum pembelian timah masyarakat.

Bambang menjelaskan, Perpres yang sedang diproses pemerintah akan menjadi dasar pemberian diskresi sehingga PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat, meski proses penyelesaian administrasi RKAB perusahaan masih berlangsung.

"Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini belum ada IUP yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi hambatan utama yang menyebabkan aktivitas tata niaga timah di Belitung belum berjalan optimal.

Karena itu, menurutnya, pemerintah memilih menempuh kebijakan khusus melalui Perpres agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat.

"Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," katanya.

(hrp/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads