Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang menyiapkan insentif pajak bagi investor yang ingin mengembangkan proyek panas bumi. Langkah ini diambil untuk mendorong pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia yang disebut terbesar di dunia.
Saat ini, pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia masih berada di kisaran 10-13%.
Bahlil mengatakan insentif tersebut akan diberikan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Revisi aturan itu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi investor sekaligus mendorong pengembangan bisnis panas bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal," kata Bahlil dalam acara Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Di sisi lain, Bahlil meminta pengusaha yang sudah mengantongi konsesi panas bumi segera mengembangkan proyeknya. Ia tidak ingin konsesi yang sudah diberikan justru dibiarkan tanpa pembangunan.
Menurut Bahlil, percepatan pengembangan panas bumi tidak hanya membutuhkan dukungan pemerintah, tetapi juga keseriusan dari pelaku usaha.
"Nah untuk menuju ke sana, saya juga minta komitmen kepada teman-teman pengusaha. Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi, harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan, itu juga memperlambat. Jadi jangan sampai kita lambat dan itu hanya dianggap sebagai yang dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Simak juga Video 'Bahlil Minta Meutya Perkuat 'Pasukan Udara': Saya Pernah Jadi Bubur Ayam':
(hrp/fdl)









































