Platform Ekspor PT DSI Diluncurkan 1 September

Platform Ekspor PT DSI Diluncurkan 1 September

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 24 Agu 2026 22:14 WIB
Badan investasi Danantara menempati kantor baru yang berlokasi di bekas Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Ilustrasi.Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menargetkan platform tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) diluncurkan pada 1 September 2026. Platform ini menjadi bagian dari sistem yang disiapkan DSI untuk menjalankan perannya sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor SDA.

Direktur Keuangan PT DSI Sinthya Roesly menjelaskan sistem tersebut nantinya digunakan untuk memperoleh dan mengonsolidasikan data ekspor, termasuk kontrak komersial dari para eksportir. Ke depan platform tersebut nantinya akan ditingkatkan ke dalam portal ekspor SDA.

Adapun dalam platform tersebut akan terintegrasi dengan sistem dari tujuh kementerian dan lembaga (K/L), antara lain yakni, Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP, INATRADE, CEISA 4.0, Coretax, SiMoDIS, Administrasi Hukum Umum (AHU), Online Single Submission (OSS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, sistem tujuh K/L itu disambungkan dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu yang bertugas mengelola sistem Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik.

"1 September, platform yang tadi itu bisa kita launching. Jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional. Kemudian nanti akan ditingkatkan dengan eksportir portal. Kita akan peroleh kira-kira mungkin nanti di akhir September atau di pertengahan Oktober ini nanti itu kita akan uji dengan beberapa eksportir," ujar Sinthya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

Sinthya mengatakan sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, PT DSI memiliki dua peran, sebagai perantara (broker) tunggal ekspor SDA, serta sebagai pemilik barang yang melakukan ekspor. Di mana pada peran kedua ini, PT DSI akan membeli komoditas dari produsen, kemudian melakukan fungsi perdagangan ke luar negeri secara mandiri.

Sinthya mengatakan, bahwa saat ini PT DSI masih memilih untuk menjalankan peran sebagai perantara tunggal terlebih dahulu hingga akhir 2026.

"Nah pasca 1 Januari kami akan lakukan evaluasi. Regulasi mengatakan 3 bulan akan dievaluasi bersama kementerian perekonomian dan berbagai apa lembaga dan kementerian lainnya. Nah, ini akan dilihat apakah nanti kita 1 Januari 2027 akan terus melanjutkan dengan ekspor intermediary atau model lainnya. Jadi nanti ini ada kabar barunya nanti setelah ada evaluasi," terang Sinthya.

(hrp/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads