Badan Pemulihan Aset (BPA)Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan sebanyak 1 juta metrik ton nikel tak bertuan di Sulawesi Tengah. Nikel tersebut ditemukan dari hasil penyidikan dan kini tengah diproses untuk nantinya dilelang.
Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengurus penetapan nikel tersebut sebagai barang temuan melalui pengadilan. Setelah mendapatkan penetapan, penyelesaian aset akan dilakukan melalui mekanisme lelang.
"Misalnya sekarang ini di Sulawesi Tengah itu dari hasil penyidikan ada nikel yang tidak bertuan sebanyak 1 juta metrik ton yang sekarang ini lagi proses penetapan barang temuan ke pengadilan.Selanjutnya begitu nanti ada penetapan sebagai barang temuan akan segera kami lakukan penyelesaian melalui mekanisme lelang," kata Patris dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Patris belum mengungkap potensi nilai pasti dari nikel tersebut.Selain di Sulawesi Tengah, Kejaksaan juga menangani komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Namun, belum dirinci jumlah maupun nilai nikel yang berada dalam proses tersebut.
Sejumlah komoditas lainnya juga tengah ditangani, salah satunya batu bara di Kalimantan yang kini berada dalam proses lelang. Sementara itu, komoditas lada di Bangka Belitung telah berhasil dilelang dengan nilai Rp 127 miliar.
"Kemudian di Sulawesi Tenggara ada nikel, di Kalimantan sedang proses lelang batu bara, kemarin ada lada di Bangka Belitung, baru terjual Rp 127 miliar, dan banyak aset-aset lain yang memiliki nilai ekonomis tinggi yang sekarang masih dalam proses," tutup Patris.
Adapun BPA berhasil menyetorkan Rp 26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir. Dana tersebut berasal dari hasil penyelesaian aset, termasuk pelelangan aset yang dirampas untuk negara.
Dalam kurun waktu tersebut, BPA telah menyelesaikan sebanyak 21.737 aset. Penyelesaiannya dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari pelelangan, pemusnahan, hingga penyerahan aset kepada pihak yang berhak seperti dalam kasus investasi bodong.
Tonton juga video "Kejagung Pamerkan Uang Rp 401 M Hasil Sitaan Korupsi Nikel PT CNI"
(acd/acd)









































