Pertashop Terancam Tutup, Ini Penyebabnya

Pertashop Terancam Tutup, Ini Penyebabnya

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2026 06:55 WIB
Pertamina Marketing Operation Region IIIresmikan Pertashop di Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Ilustrasi.Foto: Dok. Pertamina
Jakarta -

Bisnis BBM nonsubsidi jenis Pertamax di Pertashop sedang terpuruk. Tak menutup kemungkinan bisnis ini tutup.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Steven mengatakan kondisi tersebut terjadi karena adanya kenaikan harga BBM nonsubsidi yang mengakibatkan konsumen beralih ke BBM subsidi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat HPMPI, Steven, mengatakan sebelum adanya perubahan harga BBM nonsubsidi, penjualan di salah satu Pertashop dapat mencapai sekitar 400 liter per hari. Namun, volume tersebut kini anjlok menjadi sekitar 100 liter per hari atau terjadi penurunan 75%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka, yang terjadi adalah disparitas itu menekan kelayakan usaha. Ada selisih harga, kemudian permintaan mulai bergeser dari produk nonsubsidi menjadi ke produk subsidi. Volume penjualan menurun, biaya per liter juga akan naik, dan juga outlet akan terancam tutup," ujar Steven dalam Rapat Audiensi dengan Komisi XII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Steven juga menyoroti maraknya penjualan BBM subsidi yang dilakukan oleh pedagang eceran dengan harga yang masih murah dibandingkan dengan harga jual Pertamax.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, ia meminta DPR untuk memberikan masukan kepada pemerintah untuk menertibkan penjual BBM eceran. Kemudian memanfaatkan jaringan Pertashop yang sudah tersebar di berbagai daerah untuk menjual BBM subisidi.

"Penertiban eceran. Karena sudah ada jaringan kami, Pimpinan, di seluruh wilayah pelosok Indonesia. Kenapa tidak dimanfaatkan? Sebab kehadiran kami tentunya membawa hal-hal positif bagi daerah di mana kami berada. Harap ini menjadi pertimbangan, Pimpinan," ujarnya.

Selain itu, HPMPI juga mengeluhkan adanya persoalan perizinan yang dinilai semakin kompleks yang bisa menghambat keberlangsungan usaha Pertashop. Ia mengatakan pada aturan terbaru, Pertashop yang sebelumnya masuk kategori menengah rendah menjadi menengah tinggi.

Perubahan itu disebut berdampak pada bertambahnya persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha Pertashop. Steven membandingkan proses perizinan pada 2023-2024 dengan kondisi saat ini. Menurutnya, ketika itu bentuk usaha yang sama memiliki persyaratan perizinan yang relatif seragam.

"Tapi di tahun 2026 ini, ada perubahan di mana skala usaha itu dari semula menengah rendah menjadi menengah tinggi. Itu mengakibatkan banyaknya tambahan atau berbedanya persyaratan perizinan yang harus kami urus. Ini juga masih terkendala, pimpinan," terang Steven.

(hrp/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads