PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan keadaan kahar alias force majeure. Kondisi tersebut terjadi karena persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum terbit.
Dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (15/9/2026), manajemen BYAN menjelaskan bahwa pada 11 September 2026, ketiga anak usahanya yakni, PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) menyampaikan pemberitahuan keadaan Kahar terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya akibat RKAB 2026 belum terbit.
Padahal kata manajemen, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut, kondisi saat ini memengaruhi kemampuan Bayan Resources dan anak-anak usahanya untuk memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya," tulis keterangan tertulis dikutip dari keterbukaan informasi.
Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Namun demikian, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan kahar ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya.
Simak juga Video Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir di Aceh: Ini Force Majeure
(hrp/fdl)









































