Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan keadaan kahar alias force majeure karena persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum terbit.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyampaikan belum terbitnya revisi RKAB ini karena masih dalam tahap evaluasi. Meski begitu, Tri tidak menjelaskan detail terkait evaluasi yang apa yang dilakukannya.
"Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. Yang lain kan juga sudah kelar," ujar Tri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri menyampaikan, saat ini evaluasi revisi RKAB BYAN sedang berjalan. Ia meyakini bahwa RKAB tersebut akan selesai dalam waktu dekat ini.
"Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," katanya.
Sebelumnya, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan keadaan kahar alias force majeure. Kondisi tersebut terjadi karena persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum terbit.
Dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (15/9/2026), manajemen BYAN menjelaskan bahwa pada 11 September 2026, ketiga anak usahanya yakni, PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) menyampaikan pemberitahuan keadaan Kahar terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya akibat RKAB 2026 belum terbit.
Padahal kata manajemen, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut, kondisi saat ini memengaruhi kemampuan Bayan Resources dan anak-anak usahanya untuk memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya," tulis keterangan tertulis dikutip dari keterbukaan informasi.
Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Namun demikian, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan kahar ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya.










































