Pertamina Antisipasi Gangguan di Pengadaan BBM hingga LPG

Pertamina Antisipasi Gangguan di Pengadaan BBM hingga LPG

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2026 10:54 WIB
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Pertamina Patra Niaga mengantisipasi adanya gangguan dan intervensi dalam proses pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), LPG, hingga pendistribusiannya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya tindakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk mengantisipasi adanya gangguan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, termasuk proses pendistribusiannya, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif dalam rangka mengeliminir adanya tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk memastikan terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Roberth.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, langkah tersebut juga diterapkan dalam proses operasional dan pengadaan di Pertamina Patra Niaga.

"Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest," tutup Roberth.

ADVERTISEMENT

Pertamina Patra Niaga menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan maupun sebagai penyedia barang dan jasa, sepanjang mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan informasi terkait gangguan dan intervensi terhadap perusahaan dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.



(fdl/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads