Kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) PIS Pioneer milik PT Pertamina International Shipping (PIS) sampai saat ini masih tertahan di perairan Muar, Johor, Malaysia. Penahanan kapal tanker raksasa tersebut merupakan buntut dari sengketa bisnis yang tengah berlangsung antara PIS dan mitra usahanya, MEG.
Corporate Secretary PIS, Vega Pita, penahanan kapal imbas sengketa bisnis tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih lima bulan. Ia menegaskan bahwa perusahaan terus memantau situasi di lapangan secara ketat, khususnya terkait kondisi para awak kapal.
"Hingga saat ini, kapal PIS Pioneer masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. Perusahaan senantiasa memonitor kondisi kru dan kapal secara intensif. Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan," ujar Vega dalam keterangan resminya kepada detikcom, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"5 bulan berperkara dan kapal ditahan di Muar, Malaysia," sambungnya.
Dalam hal ini, Vega menjelaskan bahwa perselisihan antara PIS dan MEG telah masuk ke ranah hukum internasional. Saat ini, perkara sengketa bisnis tersebut tengah berproses di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait permasalahan apa yang membuat sengketa bisnis itu mencuat. Vega hanya mengatakan dalam upaya penyelesaian sengketa, PIS telah dukungan penuh dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintah Indonesia.
Dengan dukungan lintas K/L ini, PIS berharap bisa mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum di luar negeri berlangsung, dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"PIS mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, termasuk Kemenlu, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolkam dan K/L lainnya untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi hukum yang berlaku," terangnya.
Ia juga mengungkapkan sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, PIS telah berupaya menyelesaikan sengketa bisnis ini secara kekeluargaan. Namun hal itu nampaknya belum bisa memberikan hasil nyata.
"Selama ini, PIS mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum. Perusahaan menghormati proses hukum yang masih berjalan dan terus melakukan upaya optimal," kata Vega.
Namun saat ditanya lebih jauh terkait kerugiaan yang disebabkan sengketa bisnis tersebut terhadap PIS, Vega mengatakan sampai saat ini pihaknya belum bisa membuka informasi secara detail.
"Sementara kami belum bisa sampaikan detil. Prinsipnya, menghargai proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Tepis Isu Penjualan PIS Pioneer
Dalam kesempatan tersebut, Vega juga membantah keras kabar yang menyebutkan adanya rencana penjualan kapal PIS Pioneer. Ia menegaskan bahwa PIS adalah pemilik sah secara hukum atas kapal tersebut dan tidak pernah memberikan wewenang atau kuasa kepada pihak manapun untuk memperjualbelikannya.
"Tidak benar. PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut," terangnya.
Selain itu, PIS meluruskan isu terkait kepatuhan regulasi internasional. Sebagai entitas pelayaran berskala global, PIS memastikan seluruh kapalnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).
"PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi secara terbuka di situs resmi OFAC," tegasnya.
(fdl/fdl)









































