Pemerintah Mau Genjot PLTS, Ini yang Dibutuhkan

Pemerintah Mau Genjot PLTS, Ini yang Dibutuhkan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 27 Sep 2026 13:40 WIB
Petugas PLN berada di dekat area Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025). PLTS terapung Tambaklorok yang dioperasikan oleh PLN Indonesia Power (PLN IP) itu memiliki kapasitas 561,60 kilowat
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemerintah Indonesia telah memulai proyek listrik surya nasional berkapasitas 100 Giga Watt peak (GWp). Diresmikan pada Agustus lalu, program ini dimulai dengan 14 proyek surya berkapasitas total 5,3 GWp yang ditargetkan selesai dalam tiga tahun ke depan.

Deputi Direktur Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) New York, Yoga Adhi Pratama mengatakan pentingnya menerjemahkan ambisi nasional ini menjadi deretan proyek yang mudah dinilai oleh investor internasional. Hal ini disampaikan pada saat Indonesia Solar Investment Forum 2026 digelar dalam ajang Climate Week NYC, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, New York.

Menurut Yoga, ambisi besar energi surya Indonesia harus disajikan sebagai rangkaian peluang yang jelas, lengkap dengan profil risiko serta skema komersial yang dapat diukur oleh investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Promosi investasi dapat menjembatani investor internasional dengan pengembang proyek dan lembaga terkait untuk mengubah ketertarikan awal menjadi keputusan investasi yang matang. Inilah cara agar Indonesia dapat bersaing lebih efektif dalam memperebutkan modal transisi energi global," ujar Yoga dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Mada Ayu Habsari menjelaskan pencapaian target 100 GWp membutuhkan pendekatan baru dalam perencanaan infrastruktur. Strategi ini menggunakan pendekatan portofolio yang membuka seluruh opsi pembangunan. Hal ini mencakup proyek skala besar di atas tanah, panel surya terapung di waduk, instalasi atap komersial, hingga sistem kelistrikan pedesaan.

"Target sebesar ini mengharuskan sistem pelaksanaannya dirancang ulang. Kami melakukan hal tersebut dengan mengubah cara masyarakat mengakses energi surya. Dengan beralih ke platform tagihan tunggal melalui PLN dan membuka akses untuk gedung pemerintah serta pengguna rumah tangga, kami menghilangkan hambatan yang sebelumnya menahan laju pasar." ujar Mada.

Untuk mempercepat implementasi dan membangun kepercayaan investor asing, pihaknya telah mengerahkan empat Satuan Tugas khusus untuk bekerja sama erat dengan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan peta jalan nasional ini aman untuk didanai dan siap dieksekusi.

Pihaknya juga menyoroti sejumlah prioritas regulasi yang mendesak. Pertama, penyelesaian kerangka hukum.

Mada menjelaskan Peraturan Presiden yang baru saat ini sedang dalam tahap harmonisasi antar kementerian. Aturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh segmen energi surya serta menetapkan jadwal yang jelas, kepastian pembeli listrik, dan panduan komponen lokal.

Kedua, investor membutuhkan jadwal jangka panjang yang dipublikasikan secara terbuka. Langkah ini guna menunjukkan proyek mana saja yang sedang ditenderkan dan kapan proyek tersebut ditargetkan beroperasi secara komersial.

"Investor tidak selalu mencari hasil akhir yang pasti. Mereka lebih membutuhkan kejelasan tentang urutan dan tahapan proyek," imbuhnya.

Sebagian besar program 100 GWp bergantung pada panel surya komersial dan atap. Pihaknya mengusulkan peninjauan kuota yang lebih adaptif berdasarkan kapasitas jaringan listrik aktual serta aturan khusus untuk sistem surya yang dipadukan dengan penyimpanan baterai.

Meskipun minat pendanaan global sangat tinggi, target masif ini harus diterjemahkan ke dalam kerangka kerja yang memudahkan akses bagi semua pihak, mulai dari kawasan industri hingga pengguna rumah tangga. Hambatan utama yang sering menunda proyek saat ini adalah proses persetujuan dan aturan kuota yang masih membatasi laju pertumbuhan cepat, khususnya di sektor PLTS atap.

"Untuk menjaga momentum ini, kita perlu menyempurnakan regulasi agar jauh lebih berdampak. Kami merekomendasikan tenggat waktu yang jelas untuk Peraturan Menteri Nomor 2, menetapkan proses kuota tiga bulan untuk sistem di bawah 500 kWp dan enam bulan untuk sistem yang lebih besar, dengan harapan akhir bahwa pembatasan kuota tidak lagi diperlukan seiring kedewasaan pasar," tambah Mada.

Selain penyempurnaan regulasi, transformasi sistem akses juga sangat dibutuhkan. AESI tengah mendorong skema tagihan tunggal (single billing) melalui PLN untuk mempermudah konsumen dalam mengakses energi bersih tanpa harus terikat komitmen multi tahun yang rumit. Bersamaan dengan itu, pembangunan pembangkit surya, jaringan transmisi, dan Sistem Penyimpanan Energi Baterai (BESS) harus direncanakan dengan jadwal yang sinkron untuk mencegah pembuangan energi dan menjaga biaya modal tetap rendah.

Program sebesar ini membutuhkan perpaduan pendanaan publik, dana pembangunan domestik, pengembang independen, dan modal internasional. AESI mengidentifikasi empat area utama di mana kolaborasi internasional dapat langsung memberikan hasil.

Untuk memastikan momentum ini tetap berkelanjutan, pemerintah Indonesia secara aktif melembagakan kecepatan, kepastian hukum, dan transparansi bagi para investor global.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads