Geram Harga Diatur Asing, Bahlil Tahan Produksi Batu Bara RI

Geram Harga Diatur Asing, Bahlil Tahan Produksi Batu Bara RI

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 12 Okt 2026 15:10 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Eva S/detikcom)
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Eva S/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah berupaya mengontrol produksi dan ekspor batu bara nasional di pasar global. Langkah ini dimaksudkan agar harga komoditas tambang tersebut tidak terus-menerus ditetapkan oleh negara luar, melainkan oleh Indonesia sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan upaya pengetatan produksi dan ekspor ini dilakukan melalui penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara.

Bahlil membeberkan saat ini total perdagangan batu bara dunia mencapai 1,3 miliar ton. Dari jumlah tersebut, Indonesia memegang porsi yang sangat besar dengan menyuplai setidaknya 43% kebutuhan batu bara global. Namun sayang peran kunci sebagai pemasok terbesar batu bara global ini tidak membuat penentuan harga batu bara jatuh ke tangan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"43% itu suplai dari Republik Indonesia, tapi harganya diatur oleh asing. Barang-barang punya kita, tapi harganya diatur oleh orang lain. Akal-akal luar biasa memang. 500 juta lebih batu bara dari Indonesia diekspor, tapi harganya diatur oleh negara tetangga. Barang-barang punya kita, tapi harganya diatur oleh orang lain," ujar Bahlil dalam acara Rakernas III HIPPI Tahun 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membuat kebijakan terkait Harga Batubara Acuan (HBA). Namun kebijakan ini dinilai kurang efektif karena kerap kali tak dihiraukan para pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

Atas dasar inilah Bahlil mengaku pihaknya kemudian mengubah arah pendekatan aturan dengan memperketat dan mengkaji ulang porsi produksi batu bara nasional dalam RKAB guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar global.

"Saya buat regulasi di HBA-nya keputusan menteri, itu pun nggak digubris. Oh, kalau begitu muncul kelakuan kita. Saya kaji di RKAB, saya jaga supply and demand," ujar Bahlil.

Strategi pembatasan volume produksi dan ekspor melalui RKAB ini terbukti efektif. Ia mengungkapkan proyeksi volume produksi batu bara nasional pada 2026 mengalami penurunan jika dibanding 2025, namun nilai transaksi serta penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru tercatat mengalami peningkatan.

"Tahun 2026 produksi batu bara kita dibandingkan dengan 2025 itu menurun volumenya. Tetapi angka transaksinya itu melebihi di 2025 dan pendapatan negara kita, PNBP kita, naik," jelasnya.

Bahlil mengatakan dalam penataan RKAB ini, pemerintah dengan sengaja telah memotong kuota produksi batu bara bagi perusahaan-perusahaan tambang skala besar. Sebaliknya, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala kecil atau UMKM, pemerintah tetap memberikan keleluasaan pasokan demi menjaga keberlanjutan usaha masyarakat daerah.

"Tapi untuk UMKM yang gede-gede, ya saya potong sebagian. Tapi yang baru IUP yang cuma 300.000, 200.000, 1 juta, aku bilang kasihanlah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi, kasih saja," pungkas Bahlil.

(igo/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads