Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) diperbolehkan mengelola tambang. Hal tersebut dimungkinkan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ferry menjelaskan koperasi memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, khususnya apabila terdapat potensi sumber daya alam di wilayah desa tersebut.
"Undang-Undang Minerba boleh. Koperasi? Boleh. Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan boleh," ujar Ferry di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah pengelolaan tambang oleh Kopdes Merah Putih berpotensi mengganggu perusahaan pertambangan yang sudah beroperasi, Ferry menjawab singkat.
"Nggak," tegas dia.
Dalam catatan detikcom, Ferry sempat meminta agar Kopdes Merah Putih tak perlu ikut mengelola tambang hingga kebun sawit. Dia mengakui Koperasi Desa diperbolehkan untuk mengelola dua proyek tersebut.
Ferry meminta kesempatan untuk menggarap tambang hingga kebun sawit lebih baik diberikan koperasi-koperasi yang sudah ada di luar Kopdes Merah Putih.
"Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri, dan lembaga keuangan gitu," ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).










































