Negara mendapat tambahan penerimaan dari lelang aset hulu minyak dan gas bumi (migas) milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Minas, Kabupaten Siak, Riau. Aset tersebut laku dilelang Rp 11.010.685.000 atau sekitar Rp 11,01 miliar di atas nilai limit yang ditetapkan Rp 9,26 miliar.
Lelang ini digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN). Di mana pelelangan secara daring ditutup pukul 11.00 WIB, kemudian pemenang ditetapkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Kepala PPBMN Kementerian ESDM, Rakhmawati, menegaskan bahwa lelang ini lebih dari sekadar transaksi jual beli aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjualan lelang BMN hulu migas yang kita laksanakan hari ini bukan hanya sekadar transaksi, tetapi juga merupakan wujud nyata dari optimalisasi penggunaan aset negara, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dukungan terhadap keberlanjutan industri migas nasional," ujar Rakhmawati dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Pelaksanaan lelang merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini menjadi landasan agar pemindahtanganan aset negara berlangsung transparan, akuntabel, dan memberi nilai tambah bagi perekonomian.
Tidak semua aset dapat dilelang. BMN hulu migas yang dijual harus masih memiliki nilai ekonomis, tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha hulu migas, tidak ditetapkan status penggunaannya dan/atau tidak dimanfaatkan, serta tidak mengganggu kelancaran operasional.
Untuk menjaga proses tetap terbuka, PPBMN bersama PHR mendampingi peserta meninjau objek lelang sehari sebelum penawaran disampaikan. Dengan begitu, peserta dapat memperkirakan harga yang akan diajukan.
"Tahapan penjelasan dan peninjauan objek lelang menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada peserta mengenai kondisi objek, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan lelang. Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif, kita memastikan bahwa penjualan BMN hulu migas dapat benar-benar memberikan nilai tambah," tegasnya.
Rakhmawati berharap hasil lelang memberi kontribusi signifikan terhadap PNBP. Ia juga menekankan pentingnya integritas seluruh pihak agar proses lelang tetap sehat, terbuka, dan profesional.
"BMN hulu migas merupakan aset yang mempunyai manfaat lebih, bukan hanya bermanfaat saat digunakan sebagai alat operasional kegiatan hulu migas, namun di saat sudah tidak digunakan pun masih dapat memberikan manfaat bagi negara," ungkapnya.
Sejak 2025 hingga 30 September 2026, PPBMN telah menyetorkan PNBP dari hasil lelang BMN hulu migas lebih dari Rp 104 miliar. Hasil lelang di Siak akan menambah capaian tersebut.
Lelang tidak berhenti di Siak. PPBMN menjadwalkan lelang BMN milik KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam pada 20-21 Oktober 2026 melalui KPKNL Samarinda, dengan nilai limit Rp 9.625.046.200 atau Rp 9,62 miliar.
(hrp/ara)









































