Pengisian BBM jenis Pertalite di Bali dibatasi selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10). Selain menerapkan sistem ganjil-genap, pemerintah juga membatasi jumlah BBM yang boleh dibeli setiap kendaraan.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan mendukung kebijakan tersebut berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Bali.
Batas pengisian Pertalite ditetapkan maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan surat tersebut juga mengatur prioritas pengisian BBM di SPBU. Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran menjadi prioritas, sedangkan kendaraan truk hanya diperbolehkan mengisi BBM pada malam hari.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di SPBU. Pertamina tetap mengoperasikan 66 SPBU selama 24 jam, terdiri dari 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
"Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Hal ini tentunya guna mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali dari penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel," kata Ahad dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).
Pertamina mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Informasi mengenai layanan SPBU di Bali dapat diakses melalui akun Instagram resmi @patraniaga.jatimbalinus dan @pertaminabali.
Masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan energi Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
(fdl/fdl)









































