ESDM Usut Kapal Bawa 406 KL Solar B50, Dokumen Pembelian Cuma 24 KL

ESDM Usut Kapal Bawa 406 KL Solar B50, Dokumen Pembelian Cuma 24 KL

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2026 10:02 WIB
Kapal Pengangkut Solar
Foto: Agus Setyadi/detikcom
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran pengangkutan 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal SPOB NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Dugaan ini, kini tengah diusut oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM.

Dalam kasus ini, ditemukan selisih antara volume BBM dalam dokumen pembelian dan bukti administratif. Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae mengatakan, dugaan pelanggaran di kapal tersebut pertama kali diketahui saat pemeriksaan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026.

Dari situ kemudian TNI AL menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Sementara itu, dalam bukti administratif atau delivery order (DO), tercantum volume 406 KL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL. Selisih tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal tersebut.

"Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL," jelas Jeffri dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

ADVERTISEMENT

Jeffri mengatakan, pengusutan tersebut menjadi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

"Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya," ungkap Jeffri.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Jeffri mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.

"Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan" jelas Jeffri.

Ditjen Gakkum ESDM juga akan melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penelusuran rantai pasok BBM untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan BBM tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(hrp/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads