Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari (KEL)
Keputusan pencabutan ini menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang tertib aturan, bertanggung jawab, serta berwawasan lingkungan.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, yang membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan," ujar Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional. Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi perizinan dan kelestarian lingkungan hidup.
Keputusan pencabutan ini didasarkan pada permohonan Menteri ESDM Nomor T- 356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026, yang merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan bukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.
Melalui penetapan keputusan ini:
1. Pengembalian Wilayah Konsesi
Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak, menyelesaikan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan/mesin (apabila ada), serta merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan terus bersinergi bersama kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum guna memastikan pengawasan izin berusaha berbasis risiko berjalan optimal demi tercapainya tata kelola investasi yang adil, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
(ily/hns)
