Kalangan pengusaha mendukung kebijakan pemerintah tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pernyataan ini merespons sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang akan mengurangi pasokan gas ke negara tetangga
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana menilai langkah tersebut tepat mengingat sejumlah sektor industri nasional masih menghadapi persoalan pasokan gas.
Sebagai informasi, Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura mulai hari ini, Sabtu (24/10/2026). Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, pengurangan tersebut berasal dari dua wilayah, yakni Natuna dan Sumatera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HKI mendukung sikap Pak Bahlil. Kalau kebutuhan industri di dalam negeri belum terpenuhi, maka gas Indonesia harus diprioritaskan untuk industri Indonesia. Termasuk gas yang selama ini diekspor ke Singapura, ketika kontraknya berakhir dan kebutuhan domestik masih tinggi, sebaiknya dikembalikan untuk memperkuat industri nasional," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Menurut Ma'ruf, posisi tersebut tidak perlu dibaca sebagai sikap anti-ekspor ataupun ditujukan terhadap negara tertentu. Singapura tetap merupakan salah satu mitra ekonomi strategis Indonesia.
Namun, pengelolaan sumber daya energi harus menempatkan kepentingan nasional dan keberlanjutan industrialisasi sebagai pertimbangan utama. Kontrak impor gas Singapura dari Indonesia yang akan berakhir pada akhir 2028. Gas Indonesia menjadi salah satu sumber utama pasokan Singapura dan terutama disalurkan melalui jaringan pipa.
"Kontrak yang sedang berjalan tentu harus dihormati. Tetapi setelah kontrak berakhir, pemerintah mempunyai ruang untuk menentukan kembali prioritas pemanfaatan gas nasional. Bagi HKI, prinsipnya jelas: kebutuhan domestik harus dipastikan aman terlebih dahulu sebelum kontrak ekspor diperpanjang," ujar Ma'ruf.
HKI menilai persoalan tersebut semakin relevan apabila melihat neraca pemanfaatan gas nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan hingga semester I 2026 sekitar 74,55% gas bumi Indonesia digunakan untuk kebutuhan domestik, sedangkan sekitar 25,39% masih dialokasikan untuk ekspor.
Secara volume, realisasi penggunaan gas domestik tercatat sekitar 3.972,26 BBTUD, sedangkan ekspor masih mencapai sekitar 1.352,9 BBTUD, terdiri atas LNG sekitar 998,77 BBTUD dan ekspor gas melalui pipa sekitar 354,13 BBTUD.
Pada saat yang sama, industri merupakan konsumen gas domestik terbesar dengan penggunaan sekitar 1.263,20 BBTUD atau 23,72 persen dari total pemanfaatan gas nasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ekspor dan kebutuhan domestik perlu dilihat dalam satu neraca energi yang utuh.
"Ekspor tentu menghasilkan devisa. Tetapi gas yang masuk ke pabrik di dalam negeri menghasilkan efek ekonomi yang lebih panjang: produksi manufaktur, lapangan kerja, pajak, ekspor produk bernilai tambah, hilirisasi, sampai investasi baru," ujarnya.
Karena itu, kata dia, yang harus dihitung bukan sekadar berapa nilai gas ketika diekspor, tetapi berapa nilai tambah yang dapat diciptakan jika molekul gas yang sama digunakan untuk menggerakkan industri Indonesia.
(ily/hns)
