Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait langkah Indonesia mengurangi ekspor gas ke Singapura. Dia menjamin hal itu tak melanggar aturan kontrak bisnis dengan importir di Singapura. Menurutnya, pengurangan pasokan tersebut masih berada dalam batas minimum kontrak yang disepakati.
Bahlil yang juga merupakan Menteri ESDM menjelaskan total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 BBTUD. Pasokan tersebut berasal dari dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatra.
Adapun dari jumlah itu, volume gas yang dikurangi hanya sebesar 31 BBTUD atau sekitar 8% dari total ekspor yang disepakati. Dengan demikian kata Bahlil, jumlah ekspor yang dikurangi dari Indonesia tidak melanggar aturan kontrak yang ada. Sebab, batas minimum kontrak pasokan gas berada di kisaran 91-92 BBTUD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Langkah Singapura Usai RI Pangkas Ekspor Gas |
"Tetapi atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 (BBTUD) yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 BBTUD, dan kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak," sambungnya menjelaskan.
Bahlil mengatakan pengurangan eskpor gas ke Singapura dilakukan karena dua faktor. Pertama, adanya pemeliharaan fasilitas. Kedua, yakni meningkatnya kebutuhan gas dalam negeri.
"Dan ini terjadi karena pertama adalah terjadi pemeliharaan, shutdown. Yang kedua adalah memang ada kebutuhan domestik," terangnya.
(hrp/hal)
