"Tidak ada ganti rugi kepada agen elpiji atas revisi kenaikan harga tersebut, ini memang risiko bisnis," tegas Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya di Kantor Pertamina Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Bahkan, bila ada agen resmi gas elpiji Pertamina yang tetap menjual dengan harga lama (saat kenaikan Rp 47.000 per tabung), maka Pertamina akan memberi sanksi tegas langsung Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, mulai Selasa pukul 00.00 nanti malam, Pertamina menurunkan kembali harga elpiji, setelah pada 1 Januari 2014 lalu harganya naik Rp 3.959/kg menjadi hanya naik Rp 1.000/kg. Ini karena ada desakan dari Presiden SBY yang menyatakan kenaikan tersebut terlalu tinggi.
(rrd/dnl)










































