Menyikapi Fenomena Ajakan Galbay Pinjaman Daring

Kolom

Menyikapi Fenomena Ajakan Galbay Pinjaman Daring

Megat Nagainaka, Bagas Setiaji - detikFinance
Kamis, 07 Agu 2025 06:45 WIB
Jakarta -

Fenomena Gagal Bayar atau yang sering disebut Galbay, menjadi momok pada industri Pinjaman Daring (Pindar). Di tengah kemudahan akses memperoleh pinjaman digital sebagai solusi keuangan yang cenderung instan, tanpa pemahaman yang matang mengenai risiko dan kewajiban yang mereka emban.

Industri pinjaman digital sendiri tumbuh subur sebagai cerminan besarnya kesenjangan akses kredit formal. Namun, pertumbuhan cepat ini tidak selalu diiringi literasi keuangan yang memadai. Alhasil, sebagian besar pengguna pinjaman digital hanya melihat kemudahan pencairan dana tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar, bunga, biaya, dan konsekuensi gagal bayar.

Di sisi lain, marak platform pinjaman online (pinjol) yang tidak berizin dari OJK yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menerapkan praktik bisnis predatoris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena Galbay yang ramai jadi perbincangan bisa menciptakan efek domino. Ketika satu utang tak bisa dibayar, sebagian besar nasabah menciptakan skema "gali lubang tutup lubang" yang tak berujung. Namun, tidak semua Galbay terjadi karena niat buruk. Banyak yang terjebak karena kondisi ekonomi, PHK, atau kebutuhan darurat.

Hal ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang lebih berimbang baik dalam pelindungan konsumen sekaligus penegakan terhadap pelaku Galbay tak bertanggung jawab yang melanggar hukum keperdataan.

ADVERTISEMENT

Saat ini masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara Pindar dan Pinjol. Pindar merujuk pada industri fintech P2P lending yang berizin dan diawasi oleh OJK, sementara Pinjol lebih ditujukan pada fasilitas pinjaman secara digital yang beroperasi ilegal.

Ketika nasabah tidak mampu membayar pinjaman dari Pinjol, mereka tidak segan menggunakan metode penagihan yang mengintimidasi dan teror digital melalui pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik sehingga menyebabkan munculnya gerakan Galbay yang merupakan salah satu cerminan kekecewaan terhadap praktik tak etis dari Pinjol.

Praktek Pinjol yang meresahkan seringkali berdampak pada perkembangan industri Pindar yang diawasi oleh OJK. Ditengah ajakan Galbay, industri Pindar ternyata masih memiliki kinerja yang baik dengan outstanding pendanaan industri Pindar per Mei 2025 terus meningkat menjadi Rp 82,59 miliar atau tumbuh 27,93% year on year.

Pada posisi Mei 2025, pendanaan macet (TWP90) masih terjaga dengan baik di bawah 5%, yaitu 3,19%. Di tengah maraknya fenomena Galbay, OJK bahkan memproyeksikan industri Pindar akan terus bertumbuh dengan kualitas pendanaan yang masih terjaga di level double digit pada tahun 2025 ini.

Penguatan Industri Pindar

Industri Pindar perlu mengantisipasi terhadap ajakan Galbay di masyarakat dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko. Sebagai cerminan, OJK pada tahun 2023 telah menerbitkan peta jalan pengembangan dan penguatan Pindar hingga tahun 2028. Peta jalan ini diimplementasikan oleh OJK dengan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri Pindar.

Platfom Pindar saat ini telah diminta untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses verifikasi (e-kyc), penilaian kelayakan kredit, melakukan hitung-hitungan kemampuan membayar (repayment capacity) calon peminjam sebelum memfasilitasi pinjaman dengan membandingkan pembayaran utang dengan penghasilan calon Peminjam tidak boleh melebihi 40%, hingga meminta self declaration calon peminjam bahwa tidak sedang memiliki pinjaman di 3 platform Pindar atau lebih.

Di saat yang sama, edukasi literasi keuangan terus digencarkan oleh OJK dan asosiasi-bukan hanya soal bagaimana meminjam, tetapi juga bagaimana mengelola utang dan membayar tepat waktu.

Bagaimana Masyarakat Menyikapi Fenomena Galbay?

Galbay bukan sekadar masalah finansial, tapi juga refleksi dari ketimpangan akses informasi dan perlunya peningkatan literasi masyarakat. Sebelum ikut-ikutan Galbay, masyarakat perlu menyikapi ajakan semacam ini secara lebih bijak dengan memahami berbagai konsekuensinya.

Galbay jika dilakukan pada lembaga keuangan resmi seperti Pindar, maka historis kredit pengguna akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Rekam jejak buruk ini bisa membuat kesulitan mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya di masa depan.

Dengan kata lain, Galbay bukan hanya soal menunda kewajiban, tapi juga bisa berpotensi menutup akses terhadap layanan keuangan yang lebih sehat dan legal.

Selain itu, ajakan untuk ikut Galbay massal di media sosial perlu direspons dengan kepala dingin. Fenomena ini banyak menyebar dengan narasi seolah-olah gagal bayar merupakan bentuk "menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang ada". Namun, pada kenyataannya, tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri.

Apabila memang menghadapi kesulitan membayar, cara terbaik adalah berkomunikasi langsung dengan platform Pindar. Pindar bisa memfasilitasi restrukturisasi utang atau penjadwalan ulang cicilan agar pembayaran lebih ringan sesuai kemampuan, setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Dana. Pendekatan ini jauh lebih aman dan bertanggung jawab dibandingkan dengan mengikuti ajakan Galbay yang bisa berujung pada masalah yang lebih besar.

Masyarakat penting untuk meningkatkan literasi keuangan. Sebelum memutuskan meminjam, ada baiknya memahami isi kontrak secara detil, termasuk bunga dan biaya, denda keterlambatan, dan risiko-risiko lainnya.

Jangan sampai tergoda oleh kemudahan pencairan dana tanpa memahami beban yang akan ditanggung di kemudian hari. Mengetahui kemampuan finansial pribadi juga kunci agar tidak terjebak dalam lingkaran utang.

Terakhir, hindari Pinjol yang tidak berizin dari OJK karena mereka sering menerapkan bunga tinggi, menyalahgunakan data pribadi, menggunakan cara penagihan yang merugikan, dan melanggar hak konsumen. Memilih Pindar yang legal dan diawasi oleh OJK berarti memilih pelindungan hukum yang jelas dan transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, ajakan Galbay mungkin tampak sebagai solusi cepat, tapi pada kenyataannya justru memperburuk masalah. Masyarakat membutuhkan edukasi finansial dan pelindungan konsumen yang lebih baik serta kesadaran akan pentingnya bertanggung jawab dalam mengelola utang. Bijak dalam berutang dan bertanggung jawab dalam membayar adalah langkah nyata menuju kesehatan keuangan yang lebih baik.


*Artikel ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dr (Cand). Megat Nagainaka, S.Kom, MM.
Manajer Madya Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi, OJK

Bagas Setiaji, M.B.A.
Asisten Manajer Senior Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK

Saksikan Live DetikPagi :

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Jangkau Daerah Terluar, OJK Bersama Media Perkuat Literasi Keuangan di Desa Geser"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads