Pengamat ekonomi syariah, Adiwarman Karim menjelaskan promo dan diskon yang diberikan sebaiknya dilakukan oleh perusahaan yang berbeda. Jadi bukan penyelenggara e-money.
Menurut dia saat ini regulasi atau aturan Bank Indonesia (BI) tidak mengenal promo dan diskon ini. Namun saat ini penyelenggara uang elektronik yang kerap memberikan diskon seperti GoPay dan OVO sudah mendapatkan izin dari BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adiwarman juga menjelaskan fatwa DSN tentang e-money akan memastikan perlindungan kepada konsumen. Misalnya financial protection, jadi dalam hal e-money berbasi kartu, jika kartunya hilang maka uang konsumen tidak boleh hilang.
Selanjutnya sharia protection. E-money tidak boleh digunakan untuk transaksi yang haram. Lalu rekening yang digunakan adalah rekening bank syariah.
Baca juga: Diskon Uang Elektronik Termasuk Riba? |
Kemudian protection of excessive charges. Bila top up dilakukan on us, maka tidak ada charge yang dikenakan.
"Untuk meyakinkan masyarakat, selain self proclaim, dianjurkan agar penyelenggara e-money meminta kepastian aspek syariahnya dari DSN MUI. Sehingga ada dewan pengawas syariah yang mengawasi," jelas dia. (kil/dna)