"Ini sudah sangat tidak manusiawi, kami akan minta penegak hukum untuk segera melakukan proses terhadap fintech ini. Harus dicari orang yang membuat ini," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Rabu (24/7/2019).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil kredit di fintech yang tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ikut fintech ilegal, pastikan fintech yang diikuti itu legal," jelas dia. (kil/eds)