OJK Mau Ada Undang-undang Fintech Buat Sikat Pinjol Abal-abal

OJK Mau Ada Undang-undang Fintech Buat Sikat Pinjol Abal-abal

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 05 Sep 2019 07:28 WIB
OJK Mau Ada Undang-undang Fintech Buat Sikat Pinjol Abal-abal
Foto: istimewa

"Inilah dunia baru Indonesia, bagaimana kita menuju dan memanfaatkan era ekonomi keuangan digital," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus Ketua Umum Kafegama Perry Warjiyo saat membuka Indonesia Fintech Forum 2019 di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/9).

Kemajuan teknologi turut mengubah ekosistem di industri jasa keuangan. Kehadiran fintech juga mengubah bagaimana orang bertransaksi atau menggunakan uangnya.

Perry menjelaskan betapa fintech sangat melekat di kegiatan sehari-hari masyarakat saat ini. Mulai dari makan hingga mau pijat, hanya tinggal klik dari smartphone yang dimiliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu makan harus ke restoran, sekarang tinggal klik di HP. Yang perlu duit investasi dulu harus ke investor, sekarang tinggal klik. Yang dulu mau selesaikan pembayaran harus ke bank, sekarang tinggal klik. Bahkan yang mau pijat tinggal di HP," kata Perry.

Fintech juga masuk ke sektor riil. Salah satunya dengan hadirnya fintech Tanihub yang kini mendekatkan petani dengan konsumen sebagai end user.

"Kalau jualan beras sekarang semua ada anak-anak muda yang kembangkan startup," jelasnya.

Perry mengatakan bahwa semua kemudahan yang ada saat ini baru permulaan. Dia yakin masih ada banyak kemudahan lainnya yang akan dihadirkan melalui fintech.

"This is just the beginning. Ini menandakan ekonomi keuangan digital akan semakin berkembang. Ini akan semakin mendorong inklusi keuangan," katanya.

Hide Ads