OJK Mau Ada Undang-undang Fintech Buat Sikat Pinjol Abal-abal

OJK Mau Ada Undang-undang Fintech Buat Sikat Pinjol Abal-abal

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 05 Sep 2019 07:28 WIB
OJK Mau Ada Undang-undang Fintech Buat Sikat Pinjol Abal-abal
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi

Salah satu tantangan yang perlu diperhatikan dalam perkembangan industri fintech adalah kemungkinan fintech digunakan untuk praktik pencucian uang.

"Perkembangan fintech rentan risiko pencucian uang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara yang sama.

Selain itu, tantangan lainnya yang dihadapi dalam perkembangan industri fintech adalah bagaimana regulator dan otoritas bisa mengantisipasi fenomena monopoli pasar. Fenomena ini pernah terjadi pada industri dagang online alias e-commerce.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, dia mengingatkan agar pemerintah dan otoritas mengantisipasi sejumlah tantangan yang muncul dari pengembangan fintech.

Fintech sendiri diyakini akan menjadi sumber penciptaan lapangan kerja-lapangan kerja baru di masa depan. Fintech diyakini bukan lagi disrupsi seperti di awal kedatangannya, melainkan masa depan industri keuangan dunia yang melahirkan banyak kesempatan baru.

"Fintech secara umum adalah job masa depan. Memang sekarang ada yang sudah ditinggalkan dan bahkan tidak muncul lagi, tapi banyak juga yang datang. Fintech adalah area di mana job masa depan akan terus diciptakan," katanya.

Fintech juga telah terbukti lebih ampuh mendorong inklusi keuangan dibanding perbankan. Hal ini dibuktikan lewat minimnya keaktifan transaksi rekening bank masyarakat yang telah mendapatkan bantuan sosial.

"Fintech lebih ampuh mendorong keuangan inklusif. Dalam penyaluran bantuan sosial, bank bisa membantu membuka rekening, tapi sedikit sekali yang sebenarnya rekeningnya aktif. Pokoknya rekeningnya itu cuma ada saja. Inklusinya kurang dalam," kata Darmin.

Hide Ads