Data nasabah bahkan sering kali dimanfaatkan oleh oknum fintech sendiri. Terkadang bahkan untuk menjadi senjata menekan nasabahnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, selama ini data individu yang terlindungi hanya untuk nasabah perbankan dan asuransi. Mereka dilindungi secara undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya di bidang inilah undang-undangnya yang menyebutkan secara detail untuk perlindungan data. Kalau merek setuju datanya digunakan maka digunakan. Tapi kadang ada masyarakat tidak sadar pas kasih data dan datanya tersebar," ujarnya di sela-sela acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Ketiadaan kerangka hukum yang mengatur perlindungan data fintech menjadi akar masalah selama ini. Menurut Wimboh hal itu perlu dihadirkan untuk mengatur kepentingan data guna melindungi nasabah fintech.
"Kalau ada UU soal kepentingan data maka bisa lindungi masyarakat," tambahnya.
Wimboh yakin, pemerintah dan pemangku kepentingan yang terkait sadar akan hal itu. Dia harap landasan hukum perlindungan data nasabah fintech bisa segera tercipta.
(das/zlf)